Deskripsi Penelitian

 

 

Digitalisasi telah merambah, mengubah bahkan mendisrupsi berbagai proses bisnis yang telah lama melekat dalam peradaban manusia. Tidak terkecuali di sektor kesehatan. Saat ini, teknologi digital menjadi alternatif untuk berkonsultasi kesehatan dengan melipat jarak. Sebagai negara dengan cakupan geografis yang luas, Indonesia masih memiliki tantangan prioritas untuk mengeliminasi malaria yang mengancam 120 juta orang yang tinggal di daerah endemik. Upaya mengeliminasi malaria sebelum tahun 2030 terkendala karena kemampuan diagnosis yang buruk, kurangnya pelatihan dan keterampilan tenaga kesehatan yang belum optimal dalam mendeteksi parasit penyebab malaria di sediaan mikroskopis. Pendekatan penjaminan mutu secara konvensional untuk meningkatkan tingkat kompetensi untuk deteksi malaria juga belum mencukupi.

Tim peneliti telah mengembangkan aplikasi digital kesehatan untuk uji silang (cross-check) malaria sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu diagnostik yang juga telah tercatat sebagai HKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Saat ini, tim peneliti sedang mengembangkan tahapan lanjut yaitu melekatkan sistem kecerdasan buatan ke dalam aplikasi tersebut. Pengembangan sistem kecerdasan buatan berpotensi menimbulkan dampak yang diharapkan dan yang tidak diharapkan (intended and unintended consequences) baik dari etika, finansial, tata kelola sampai dengan nilai kemanusiaan.

Penelitian berdurasi dua tahun ini bertujuan untuk menyusun kerangka etis dan tata kelola aspek sosial budaya terkait dengan hadirnya inovasi kesehatan digital untuk mendukung pelayanan kesehatan. Kajian akan dilakukan melalui berbagai aspek yaitu aspek hukum, sosial dan ekonomi dengan melalui metode kualitatif dengan cara in-depth interview dan Focus Group Discussion. Hasil kajian diharapkan dapat memberikan gambaran kesiapan penerimaan hukum, masyarakat terkait, kajian sustainabilitas e-diagnostik mikroskopis malaria yang dikembangkan, tindak lanjut pengembangan serta tata kelola dan regulasinya.

Kegiatan Tata Kelola e-Malaria